CIANJURUPDATE.COM – Kinerja KPU Kabupaten Cianjur dinilai lambat dalam merespons polemik terkait pencalonan kembali Herman Suherman sebagai bupati pada Pilkada 2024.
Anton Ramadhan, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Cianjur Riset Center (CRC), mengkritik kurangnya respons dan keraguan KPU Cianjur dalam menanggapi isu ini.
“Saya melihat KPU Cianjur sangat lambat dan tidak responsif dalam menyikapi situasi yang berkembang di masyarakat terkait adanya perbedaan pendapat soal bisa atau tidaknya petahana untuk maju di Pilkada mendatang. Bahkan kami melihat sikap KPU Cianjur terkesan ragu-ragu dalam menyikapi persoalan ini,” ujar Anton, Kamis (1/8/2024).
Anton menekankan bahwa setelah terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU Cianjur seharusnya segera memberikan kepastian hukum, terutama mengenai penafsiran pasal 19 yang masih menimbulkan interpretasi berbeda.
“Seharusnya KPU Cianjur segera meminta penjelasan dari KPU Pusat terkait dengan beberapa pasal dalam PKPU yang masih menimbulkan penafsiran yang berbeda,” tegasnya.
Ada pandangan yang berbeda mengenai masa jabatan Herman Suherman yang sebagian menganggap masa jabatannya sudah melebihi 2,5 tahun sehingga tidak bisa mencalonkan lagi, sementara pihak lain berpendapat sebaliknya.
“Kalau KPU Cianjur sampai dengan dibukanya waktu pendaftaran calon bupati dan wakil bupati belum juga memberikan kejelasan dan kepastian terkait persoalan tersebut, dikhawatirkan produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU Cianjur akan dipertanyakan keabsahannya dan mengundang gugatan hukum dari para pihak yang merasa dirugikan,” ujar ia.
Anton mendesak KPU Cianjur untuk bertindak tegas dan jelas dalam menyikapi isu ini guna memastikan proses Pilkada berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Tim Advokasi BHS-I Manjur pastikan Herman Suherman masih bisa mencalonkan diri sebagai calon bupati Cianjur di Pilkada 2024.
Tim advokasi yang terdiri atas 40 pengacara tersebut sudah menggelar kajian dari berbagai data dan peraturan yang ada dan memastikan Herman Suherman dapat maju secara sah di Pilkada 2024 sebagai calon bupati Cianjur.
Seperti diketahui, mereka yang bisa mencalonkan diri menjadi calon bupati hanya maksimal dua kali atau 10 tahun. Sehingga, muncul isu bahwa Herman Suherman sudah tidak bisa mencalonkan lagi.
Tim Advokasi BHS-I, Prihatna menjelaskan, 40 pengacara sudah melakukan kajian hukum terkait isu tersebut dan memastikan Herman Suherman masih bisa maju di Pilkada 2024.
BACA JUGA: Nasdem Resmi Usung dr Mohammad Wahyu Maju Pilkada Cianjur
Diketahui, Herman naik menjadi Plt Bupati Cianjur sejak Bupati Cianjur 2018-2021 Irvan Rivano Muchtar (IRM) terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 12 Desember 2018, dan tak pernah dilantik menjadi bupati definitif.
Herman pun dilantik Bupati Cianjur 2020-2024 usai memenangkan Pilkada 2020 pada 18 Mei 2021.
“Kalau dihitung dari kejadian OTT atau dilantik, Herman hanya menjabat selama 2 tahun 5 bulan 5 hari,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Tidak hanya itu, Prihatnya menjelaskan, Herman hanya menjadi Plt Bupati selama 11 bulan 28 hari sejak SK Kementerian Dalam Negeri diterbitkan pada 20 Mei 2020.
Hal itu tertera setelah IRM diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan Bupati Cianjru 2016-2021.
“Di sini dijelaskan, keputusan menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 20 Mei 2020. Kalau berhitung dari sana itu hanya 11 bulan 28 hari,” ucap dia.
BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024, DPD Nasdem Cianjur Pererat Konsolidasi
Dengan begitu, Prihatna menegaskan, Herman tetap bisa mencalonkan diri sebagai calon Bupati Cianjur pada Pilkada 2024 dengan sah sesuai dengan peraturan yang ada.
“Jadi meskipun dihitung dari kejadian, atau keluarnya SK tetep bapak H Herman Suherman bisa mencalonkan, itu kajian dari tim advokasi BHS-I,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan belum merespon upaya wawancara dari Cianjur Update.