Berita
KPU Cianjur Dinilai Lambat Tanggapi Polemik Masa Jabatan Herman Suherman di Pilkada 2024
![KPU Cianjur Dinilai Lambat Tanggapi Polemik Masa Jabatan Herman Suherman di Pilkada 2024](/wp-content/uploads/2024/08/KPU-Cianjur-Dinilai-Lambat-Tanggapi-Polemik-Masa-Jabatan-Herman-Suherman-di-Pilkada-2024.jpg)
Hal itu tertera setelah IRM diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan Bupati Cianjru 2016-2021.
“Di sini dijelaskan, keputusan menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 20 Mei 2020. Kalau berhitung dari sana itu hanya 11 bulan 28 hari,” ucap dia.
BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024, DPD Nasdem Cianjur Pererat Konsolidasi
Dengan begitu, Prihatna menegaskan, Herman tetap bisa mencalonkan diri sebagai calon Bupati Cianjur pada Pilkada 2024 dengan sah sesuai dengan peraturan yang ada.
“Jadi meskipun dihitung dari kejadian, atau keluarnya SK tetep bapak H Herman Suherman bisa mencalonkan, itu kajian dari tim advokasi BHS-I,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan belum merespon upaya wawancara dari Cianjur Update.