Berita

KPU Cianjur: Hasil Sementara Rekapitulasi Suara, Data Disabilitas Tiga Kecamatan Harus Dikoreksi

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Pemungutan Suara di tingkat kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020.

Kegiatan pleno terbuka tersebut berlangsung di Hotel Yasmin, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, pada Selasa (15/12/2020).

Menurut Ketua KPU Cianjur, Selly Nurdinah mengatakan, hari ini adalah kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi pemungutan suara berjenjang ke tingkat kabupaten, setelah sebelumnya selesai di tingkat kecamatan.

“Sekarang pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten yang sebelumnya dari 11-13 Desember 2020 sudah dilaksanakan rekap di tingkat kecamatan dan sekarang jadwalnya rekapitulasi tingkat kabupaten,” ujarnya kepada Cianjur Update, Selasa (15/12/2020).

Pihaknya menuturkan, untuk rekapitulasi tingkat kabupaten ini, dibagi menjadi empat tahap. Tahap pertama ini ada delapan kecamatan yang sudah dibacakan oleh pihak KPU dari mulai data sampai hasil pemungutan suara.

“Pemungutan suara tidak ada yang berubah, hanya saja untuk data ada yang tadi delapan dibacakan ada tiga kecamatan yang dikoreksi data disabilitasnya. Jadi data disabilitasnya itu dicatatkan dalam model (D) nya tidak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan di KPU,” kata Selly.

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kekeliruan pencatatan dari mulai tingkat bawah sampai tingkatan yang belum terkoreksi.

Selain itu, kata Selly, untuk persentase pihaknya masih melihat hasil rekapitulasi secara keseluruhan dan untuk sementara waktu, hasil rekapitulasi untuk tingkat partisipasi masyarakat yang sebelumnya di angka 56 persen, tahun ini naik di angkat 66 persen. Akan tetapi, lanjutnya, kalau untuk pastinya menunggu hasil rekapitulasi semua hari ini yang belum beres.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button