CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Pemungutan Suara di tingkat kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020.
Kegiatan pleno terbuka tersebut berlangsung di Hotel Yasmin, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, pada Selasa (15/12/2020).
Menurut Ketua KPU Cianjur, Selly Nurdinah mengatakan, hari ini adalah kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi pemungutan suara berjenjang ke tingkat kabupaten, setelah sebelumnya selesai di tingkat kecamatan.
“Sekarang pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten yang sebelumnya dari 11-13 Desember 2020 sudah dilaksanakan rekap di tingkat kecamatan dan sekarang jadwalnya rekapitulasi tingkat kabupaten,” ujarnya kepada Cianjur Update, Selasa (15/12/2020).
Pihaknya menuturkan, untuk rekapitulasi tingkat kabupaten ini, dibagi menjadi empat tahap. Tahap pertama ini ada delapan kecamatan yang sudah dibacakan oleh pihak KPU dari mulai data sampai hasil pemungutan suara.
“Pemungutan suara tidak ada yang berubah, hanya saja untuk data ada yang tadi delapan dibacakan ada tiga kecamatan yang dikoreksi data disabilitasnya. Jadi data disabilitasnya itu dicatatkan dalam model (D) nya tidak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan di KPU,” kata Selly.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kekeliruan pencatatan dari mulai tingkat bawah sampai tingkatan yang belum terkoreksi.
Selain itu, kata Selly, untuk persentase pihaknya masih melihat hasil rekapitulasi secara keseluruhan dan untuk sementara waktu, hasil rekapitulasi untuk tingkat partisipasi masyarakat yang sebelumnya di angka 56 persen, tahun ini naik di angkat 66 persen. Akan tetapi, lanjutnya, kalau untuk pastinya menunggu hasil rekapitulasi semua hari ini yang belum beres.
“Masalah hasil nanti kita lihat dulu, karena untuk rekapan atau data baru sementara dan belum 100 persen selesai,” tuturnya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur mengatakan, proses rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten ini relatif lancar.
Hanya saja, Hadi menegaskan, masih ada kekeliruan dalam penulisan data terkait jumlah disabilitas di tiga kecamatan yang sudah dibacakan tadi. Sehingga pihaknya menekankan kepada KPU untuk melakukan perbaikan atas hal tersebut.
“Meskipun data itu tidak merubah hasil perolehan, tapi tetap saja secara norma ini harus diperbaiki. Agar data awal dengan data akhir itu sinkron,” ujarnya.(ct6/sis)