KPU Cianjur Mulai Gelar Tahapan Pilkada 2024, Geliat Politik Mulai Terlihat?

CIANJURUPDATE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah memulai rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang.

Proses ini melibatkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi KPU Cianjur, Fikri Audah NSY, menjelaskan bahwa tahapan awal ini mencakup persiapan perekrutan badan ad hoc seperti PPK dan KPPS.

BACA JUGA: Ditanya Soal Maju Kembali Dalam Pilkada 2024? Bupati Cianjur Herman Suherman: Tergantung Keinginan Masyarakat

Proses rekrutmen ini berlangsung mulai 23 April hingga 29 April 2024, dengan pelantikan PPK dijadwalkan pada 16 Maret 2024.

“Setelah tahapan badan ad hoc selesai, kami akan melanjutkan dengan tahapan peluncuran Pilkada di KPU Provinsi, termasuk peluncuran logo maskot dan jingle pemilu Pilkada 2024,” ujar Fikri pada Rabu (24/4/2024).

Tahapan selanjutnya akan melibatkan penyusunan peraturan-peraturan dari KPU RI mengenai persyaratan calon, yang akan diumumkan setelah proses rekrutmen badan ad hoc selesai.

BACA JUGA: Pemuda Cianjur Ambil Sikap Soal Pilkada Serentak 2024, Begini Pernyataannya

“Tahapan Pemilihan Kepala Daerah sendiri telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan jadwal dan prosedur untuk Pilkada tahun 2024,” tambahnya.

Adapun tahapan berikutnya adalah tahap Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih, yang berlangsung dari 24 April hingga 31 Mei 2024.

Tahapan selanjutnya, yaitu Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, dijadwalkan dari 31 Mei hingga 23 September 2024.

BACA JUGA: Hari Ini, KPUD Kabupaten Cianjur Mulai Tahapan Pilkada Serentak

Proses berlanjut dengan tahapan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Cianjur, yang dimulai dengan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Tahapan berikutnya adalah Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, yang akan berlangsung dari 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024, sementara Pendaftaran Pasangan Calon akan dilaksanakan dari 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

“Selanjutnya, dilakukan Penelitian Persyaratan Calon dari 27 Agustus hingga 21 September 2024, dengan Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Cianjur diumumkan pada 22 September 2024,” terang Fikri.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Himbau Larang Ubah Jadwal Pilkada Serentak 2024

Tahapan berikutnya mencakup pelaksanaan Kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan Pemungutan Suara pada 27 November 2024.

Proses terakhir, yaitu Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dijadwalkan berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024.

Exit mobile version