CIANJURUPDATE.COM, Cianjur — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur akan menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Cianjur 2020, pada 20 Januari mendatang. Rapat tersebut pun dipastikan akan dihadiri keempat saksi paslon dan Bawaslu Kabupaten Cianjur. Diketahui, penetapan pemenang Pilkada Cianjur ini sempat tertunda dari jadwal sebelumnya, karena Mahkamah Konstitusi (MK) menunda mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang seharusnya ditetapkan lima hari sejak Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), tetapi harus diundur hingga 18-19 Januari 2021. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Masyarakat, Parmas, SDM KPU Cianjur, Rustiman mengatakan, rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Cianjur 2020 akan digelar 20 Januari 2021 di Kantor KPU Cianjur. “Berdasarkan Pasal 54 PKPU 19 tahun 2020, pada saat rapat pleno nanti, akan hadir saksi dari keempat paslon, partai politik atau gabungan parpol, dan Bawaslu Cianjur,” ujar Rustiman kepada Cianjur Update, Selasa (12/1/2021). Rustiman mengatakan, MK sudah mengeluarkan BPRK, maka secepatnya akan ditetapkan pemenang Pilkada Cianjur hasil dari penetapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten. “Kami akan tetapkan peraih suara terbanyak di Pilkada Cianjur, sesuai penetapan rekapitulasi perhitungan suara,” jelasnya. Ia menuturkan, setelah itu KPU tinggal menunggu penetapan dan setelah penetapan, maka akan digelar pelantikan. "Kami tinggal melakukan penetapan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Sementara pelantikan sudah bukan wilayah kewenangan KPU lagi," tandasnya.(ct6/sis)