Berita

KPU Cianjur Sosialisasikan Mekanisme PAW bagi Anggota DPRD

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menggelar sosialisasi mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD Cianjur di Hotel Grand Bydiel, Selasa (8/6/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Cianjur, Polres Cianjur, Kodim 0608 Cianjur, Kesbangpol, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Komisioner Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdullah menjelaskan, ketentuan PAW anggota dewan. Baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3.

“Aturan turunannya adalah PKPU Nomor 6 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 itu adalah regulasi yang mengatur PAW,” ujar Ridwan kepada Cianjur Update, Selasa (8/6/2021).

Ridwan menjelaskan, mekanisme PAW diawali dengan KPU Cianjur yang menerima surat dari pimpinan dewan soal permohonan nama calon PAW. Selanjutnya, KPU Cianjur harus menjawab surat itu maksimal lima hari kerja.

“Setelah surat itu kami terima tentunya kami akan verifikasi terlebih dahulu. Pertama kelengkapan surat dari pimpinan dewan, jika misalnya anggota dewan meninggal. Maka harus melampirkan dokumen pendukung seperti akta kematian,” jelas dia.

Setelah melakukan verifikasi terhadap surat tersebut, kata Ridwan, pihaknya akan langsung melakukan verifikasi terhadap data yang ada di KPU Cianjur. Seperti, SK penetapan perolehan suara, penetapan calon terpilih, dan dokumen lainnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button