KPU Cianjur Sosialisasikan Mekanisme PAW bagi Anggota DPRD
![KPU Cianjur Sosialisasikan Mekanisme PAW bagi Anggota DPRD](/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210608-WA0025-720x470.jpg)
“Apabila memang tidak ada kondisi yang berpengaruh pada pengajuan tadi, maka setelah verifikasi akan melakukan rapat pleno. Kemudian produk yang kami hasilkan dari kajian tadi akan tertuang dalam berita acara dan menjawab surat pimpinan dewan tadi berdasarkan hasil verifikasi,” terangnya.
KPU Cianjur, lanjutnya, nanti akan menyampaikan calon PAW berdasarkan suara terbanyak berikutnya dengan parpol yang sama dan dapil yang dengan anggota dewan yang diganti.
Namun, sebutnya, ketika ada laporan dari masyarakat sebelum surat itu masuk ke KPU, maka akan ada klarifikasi tambahan.
“Ketika di perjalanan surat dari dewan ada informasi dari masyarakat yang sifatnya tertulis dan menyatakan bahwa PAW tersebut tidak memenuhi syarat, maka KPU akan klarifikasi dan akan berkooridnasi dengan pihak yang bersangkutan. Baik itu parpol, pengadilan, kepolisian, serta anggota dewan yang diberhentikan,” paparnya.
Laporan masyarakat tersebut, lanjut dia, contohnya adalah masyarakat yang melaporkan bahwa calon PAW yang diajukan tengah terlibat dalam kasus pidana. Maka dari itu, perlu ada verifikasi tambahan.
“Maka kami akan verifikasi terhadap yang bersangkutan, parpol, dan instansi terkait. Kalau benar, maka kami harus memiliki bukti autentik yaitu hasil pengadilan,” tandasnya.(afs/sis)