Berita

KPU Cianjur: Tidak Terdaftar DPT, Warga Bisa Gunakan KTP Elektronik Sesuai Alamat

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa mencoblos dalam Pemilu tahun ini dengan menggunakan kartu identitas. Namun, kartu identitas yang bisa digunakan hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

“Bagi warga yang tidak terdaftar di DPT maka boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan KTP elektronik,” ujar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Cianjur, Rustiman, kepada Cianjur Update, Senin (7/12/2020).

Rustiman menuturkan, masyarakat yang sudah cukup umur yaitu berusia 17 tahun saat 9 Desember 2020 dan sudah mempunyai KTP elektronik, sehingga ia sudah bisa menggunakan hak pilih.

“Kalau tempat pencoblosannya, tetap harus di TPS yang sesuai alamat KTP atau RT/RWnya. Kalau yang tidak sama alamat domisilinya, itu tidak bisa melakukan hak pilih di TPS tersebut,” kata rustiman.

Teknis pemilihan di TPS di masa pandemik ini, lanjut Rustiman, akan ada pengaturan jam kedatangan untuk warga yang akan memilih. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi antrian yang panjang saat datang ke TPS.

“Kami sudah mengatur jam kedatangan saja kang, supaya tidak menimbulkan antrian panjang dan berdesakan antar pemilih. Warga pun diimbau tidak berkerumun dan langsung pulang saat sudah melakukan pemilihan,” ungkapnya.

Pihaknya mengungkapkan, jika ada warga yang terkontaminasi paparan Covid-19, pihaknya menyebut, warga tersebut masih bisa memilih dengan petugas yang datang ke tempat karantinanya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button