Berita

KPU Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN CIANJUR
PENGUMUMAN
Nomor: 625/PL.02.2-Pu/3203/KPU-Kab/VIII/2020
TENTANG
PENDAFTARAN
BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI CIANJUR TAHUN 2020

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur akan melaksanakan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

I. PERSYARATAN PENCALONAN

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur nomor 836/PL.02.2 Kpt/3203/KPU-Kab/X/2019, tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Persebaran Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur nomor 837/PL.02.2-Kpt/3203/KPU-Kab/X/2019, tentang Persyaratan Pencalonan Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 sebagai berikut:

a. PERSEORANGAN

  • Memperoleh jumlah minimal dukungan paling sedikit 6,5% (enam koma lima persen) dari jumlah penduduk Kabupaten
  • Cianjur yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2019, yaitu sebanyak 1.666.979 (satu juta enam ratus
  • enam puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan) setelah pembulatan keatas sama dengan 108.354 (seratus
  • delapan ribu tiga ratus lima puluh empat) orang/ dukungan yang tersebar minimal di 17 (tujuh belas) Kecamatan
  • dalam wilayah Kabupaten Cianjur.
b. PARTAI POLITIK DAN/ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK

Memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah 50 (lima puluh) kursi di DPRD Kabupaten Cianjur
hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 sama dengan 10 (sepuluh) kursi; atau

  • Memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Tahun 2019 paling sedikit 25% (dua puluh lima
  • persen) dari akumulasi perolehan suara sah yaitu sebanyak 1.148.286 (satu juta seratus empat puluh delapan ribu dua
  • ratus delapan puluh enam), setelah dibulatkan keatas sama dengan 287.072 (dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh
  • puluh dua) suara sah, dan ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik dan/ atau gabungan partai politik yang
  • memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Cianjur dalam Pemilu Tahun 2019.


II. HARI, TANGGAL, WAKTU, DAN TEMPAT

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 6 September 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button