Berita

KPU Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020

III. KETENTUAN LAINNYA

  • a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang akan mendaftarkan Bakal Pasangan Calon dan Bakal Pasangan Calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Cianjur paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya untuk menyampaikan rencana waktu pendaftaran;
  • b. Ketentuan syarat pencalonan, syarat calon dan formulir pendaftaran calon berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diunduh melalui alamat http://kpud-cianjurkab.go.id/;
  • c. Dokumen pencalonan (formulir-formulir dan foto masing-masing calon) dibuat hardcopy sebanyak 2 (dua) rangkap, 1 (satu) asli dan 1 (satu) salinan, serta softcopy untuk diunggah dalam sistem Informasi Pencalonan (SILON);
  • d. Proses pelaksanaan pendaftaran, tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan face shield serta physical distancing sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19;
  • e. Informasi lebih lanjut dapat datang langsung ke KPU Kabupaten Cianjur yang beralamat di Jl. Taifur Yusuf No. 35 Cianjur, atau menghubungi helpdesk pencalonan sdr. Agus Ependi HP/WA 0877 1460 0577.


Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button