KPU Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN CIANJUR
PENGUMUMAN
Nomor: 625/PL.02.2-Pu/3203/KPU-Kab/VIII/2020
TENTANG
PENDAFTARAN
BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI CIANJUR TAHUN 2020

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur akan melaksanakan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

I. PERSYARATAN PENCALONAN

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur nomor 836/PL.02.2 Kpt/3203/KPU-Kab/X/2019, tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Persebaran Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur nomor 837/PL.02.2-Kpt/3203/KPU-Kab/X/2019, tentang Persyaratan Pencalonan Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 sebagai berikut:

a. PERSEORANGAN

b. PARTAI POLITIK DAN/ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK

Memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah 50 (lima puluh) kursi di DPRD Kabupaten Cianjur
hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 sama dengan 10 (sepuluh) kursi; atau


II. HARI, TANGGAL, WAKTU, DAN TEMPAT

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 6 September 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

III. KETENTUAN LAINNYA


Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Exit mobile version