Berita

KRD Bandung Raya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal Mulai 12 Juli 2021, Wajib Bawa Surat Tugas

“Jika ada yang tidak lengkap yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat. Uang tiket dikembalikan 100 persen,” tambahnya.

Ia menegaskan, pihaknya mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

“Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini,” tandasnya.(ct7/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button