Kronologi Ayah Tiri Perkosa Anak yang Ketahuan Menonton Video Porno di Cianjur
Baca Juga: Mandor Kabur Bawa Gaji Pekerja, Rumbako Gantikan Upah dan Lanjutkan Proyek di Cianjur
AKP Tio mengungkapkan bahwa aksi bejat yang dilakukan ayah tiri tersebut terjadi sebanyak tiga kali di rumah tersangka. Berdasarkan keterangan pelaku, setelah memergoki korban menonton video porno, tersangka langsung menegur korban dan menanyakan apakah korban ingin melakukan adegan tersebut. Namun, korban tidak menghiraukannya.
“Kasus pemerkosaan ini berawal ketika korban yang masih duduk di bangku SMA ini kepergok tengah menonton video porno oleh tersangka US yang merupakan ayah tirinya,” ungkap AKP Tio saat dihubungi, Selasa (14/3/2023).
Beberapa hari kemudian, tersangka mencoba melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar korban saat istri tersangka tertidur. Tersangka memaksa masuk ke kamar korban, melucuti seluruh pakaian korban, dan memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya.
Perbuatan tak terpuji tersebut dilakukan beberapa kali dan terungkap setelah korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada ibunya.
“Malam itu, tersangka memaksa masuk ke kamar korban. Saat korban tengah tertidur pulas di kamarnya. Setelah masuk di kamar korban, tersangka langsung melucuti seluruh pakaian korban dan memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya,” ungkap Tio.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka. Tersangka kini diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman karena merupakan keluarga korban, sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.