Kronologi Istri Divonis 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk-mabukan
![Kronologi Istri Divonis 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk-mabukan](/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211116-WA0034.jpg)
Kisah Rumah Tangga Suami WNA, per 4 Bulan Balik ke Taiwan
Diketahui, Valencya menikah dengan suaminya pada Tahun 2000 lalu. Keduanya kemudian berangkat ke Taiwan dan Valencya pun bekerja serabutan untuk melunasi utang.
Saat di Taiwan, Valencya juga baru tahu jika ternyata suaminya merupakan duda beranak tiga.
Keduanya kemudian memutuskan kembali ke Indonesia, tepatnya ke Karawang, karena ada saudara yang tinggal di kota itu. Valencya kemudian membuka toko bangunan.
CYC akan pulang ke Taiwan setiap
empat bulan sekali dan untuk kembali ke Taiwan, ia kerap diongkosi Valencya.
Ia bahkan mensponsori suaminya menjadi WNI dan memodalinya membuat perseroan terbatas (PT). Namun kemudian, terjadi permasalahan antara keduanya.
Pertengkaran Sudah Ada Sejak 2018
Rupanya hura-hara dalam rumah tangga CYC dan Valencya sudah terjadi sejak Februari 2018. Ketika itu Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.
Lalu pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi dan keduanya rujuk kembali. Pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai suaminya.
Masih di bulan yang sama, CYC melaporkan istrinya ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.
Hingga akhirnya 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya. Tapi suaminya mengajukan banding.
Banding tersebut dimenangkan oleh Valencya Pada Agustus 2020. Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap suaminya di PPA Polda Jabar. Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.