Jabar

Kronologi Istri Divonis 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk-mabukan

Jadi Tersangka Sejak 11 Januari 2021

Hingga akhirnya Valencya dilaporkan mantan suami CYC pada September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan suaminya itu karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sementara Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Jaksa memang menuntut 1 tahun penjara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan seorang perempuan bernama Valencya atau Nengsy Lim (45) terhadap mantan suaminya Chan Yung Ching di Karawang, Jawa Barat.

“Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia, hati-hati, tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara,” ujar Valencya usai persidangan di PN Karawang, Kamis (11/11/2021).

Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(ega/sis)

Sumber: Kompas

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button