Kronologi Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan, Disekap dan Diperkosa Pelaku

CIANJURUPDATE.COM – Kepolisian mengungkap kronologi pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Nia ditemukan dalam keadaan mengenaskan setelah hilang selama tiga hari, dikubur di lahan perkebunan dengan kedalaman sekitar satu meter.

Kronologi Kejadian

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika Nia melewati lokasi yang biasa dilewati untuk berjualan, di mana terdapat empat orang, termasuk tersangka, Indra Septiarman (26). Mereka memanggil Nia dengan tujuan membeli gorengannya.

Namun, niat jahat Indra muncul ketika ia mempersiapkan tali rafia untuk menyekap korban. Saat Nia menuju rumahnya, ia dicegat oleh Indra dan teman-temannya.

Korban disekap hingga tidak sadarkan diri dan kemudian diseret ke area perbukitan.

“Saat disekap, mulutnya ditutup. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari ahli forensik untuk memastikan apakah korban pingsan atau meninggal,” ungkap Suharyono.

Setelah menyekap, Indra melakukan pemerkosaan terhadap Nia dalam keadaan tak sadarkan diri. Kondisi korban saat itu sangat mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat.

“Motif awalnya memang hanya untuk memperkosa, dan kami akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Setelah kejahatan tersebut, Indra menyeret tubuh Nia sejauh 200 meter sebelum menguburnya dalam kondisi terikat dan tanpa busana.

Ia menutupi bekas lubang kubur dengan daun dan ranting untuk mengelabui petugas.

BACA JUGA: Terlindas Truk Tangki BBM, Pengendara Motor di Cianjur Tewas, Begini Kronologinya

Penemuan Jenazah dan Penangkapan Tersangka

Selama periode pencarian yang dilakukan oleh keluarga dan warga setempat, jenazah Nia akhirnya ditemukan pada 8 September 2024, dalam kondisi mengenaskan.

Tim gabungan mengevakuasi dan membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk diotopsi.

Setelah 11 hari dalam pelarian, Indra ditangkap pada 19 September 2024 di daerah Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan pencarian intensif di hutan dan perkebunan di sekitar lokasi kejadian.

Kasus ini menyoroti pentingnya perhatian terhadap keamanan dan perlindungan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti para penjual kaki lima.

Polisi berjanji akan terus mendalami kasus ini untuk mendapatkan keadilan bagi Nia Kurnia Sari.

Exit mobile version