Berita
Kronologi Perusakan dan Pengancaman Mobil di Cugenang Cianjur, 2 Pelaku Ditangkap

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan,” tegasnya.
Menyikapi kejadian ini, Polres Cianjur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekitar.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak ragu untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau kejadian yang berpotensi menjadi tindak pidana kepada pihak kepolisian.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan terjadinya kejahatan di wilayah hukum Polres Cianjur,” tutup dia.
Editor:Â Afsal Muhammad