Kronologi Perusakan dan Pengancaman Mobil di Cugenang Cianjur, 2 Pelaku Ditangkap

CIANJURUPDATE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap rangkaian peristiwa perusakan dan pengancaman yang terjadi di Desa Puncak Manis, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (14/4/2025) sore.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, memaparkan detail kejadian yang dialami oleh seorang pengendara mobil bernama Salman Maolani.

Menurut keterangan AKP Tono Listianto, insiden bermula ketika Salman Maolani mengendarai mobil Mazda Biante bernomor polisi B-2871-SFF dari arah Rancagoong menuju kediaman H. Adang di Desa Puncak Manis sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat melintas di depan Indomaret Rancagoong, tiba-tiba dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor matik berwarna merah (nomor polisi belum teridentifikasi) menghampiri mobil korban dari arah belakang.

“Kedua pelaku langsung memaksa korban menghentikan kendaraannya dengan cara berteriak, memukul bodi mobil dari berbagai sisi. Bahkan, salah satu pelaku merusak spion kanan hingga terlepas dan merusak bodi mobil menggunakan benda tumpul yang keras,” jelas AKP Tono Listianto dalam keterangannya.

Merasakan ancaman yang nyata, Salman Maolani bersama saksi bernama Amrullah Setiawan memutuskan untuk tetap melanjutkan perjalanan menuju rumah H. Adang.

BACA JUGA: Mobil Ekspedisi Dibegal di Cugenang Cianjur, Sopir Diancam Pisau

Namun, kedua pelaku tidak menyerah dan terus melakukan pengejaran hingga ke halaman rumah tujuan korban.

“Setibanya di rumah H. Adang, salah satu pelaku yang mengenakan jaket hitam nekat melompat ke atas kap mesin mobil korban. Ia kemudian mencabut wiper depan dan menggedor kaca mobil dengan keras,” sambungnya.

Lebih lanjut, AKP Tono Listianto mengungkapkan bahwa para pelaku berteriak dan menuduh Salman Maolani telah melindas sepeda motor mereka.

Akan tetapi, korban bersikukuh bahwa tidak ada kontak fisik maupun senggolan antara mobilnya dengan sepeda motor pelaku selama perjalanan.

Akibat aksi brutal kedua pelaku, mobil Salman Maolani mengalami kerusakan signifikan pada spion kanan yang terlepas, sejumlah bagian bodi penyok dan tergores, serta wiper depan yang patah.

Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

BACA JUGA: Polres Cianjur Tangkap 2 Anggota Ormas Pelaku Perusakan Mobil di Cugenang

“Korban merasa sangat terancam dan dirugikan atas kejadian ini sehingga yang bersangkutan segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap dia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua pelaku.

“Kedua pelaku sudah kita amankan,” ucapnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerusakan pada spion kanan, bodi kendaraan, dan wiper depan.

“Korban mengalami kerusakan pada sejumlah bagian mobil sehingga mengalami kerugian diperkirakan Rp5.000.000,00,” tuturnya.

AKP Tono menegaskan bahwa atas perbuatan mereka, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana ‘Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang’.

BACA JUGA: Sopir Xenia Tabrak Fortuner di Cianjur Lalu Kabur, Mobil Ditinggal Berisi Jeriken Pertalite

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan,” tegasnya.

Menyikapi kejadian ini, Polres Cianjur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekitar.

Pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak ragu untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau kejadian yang berpotensi menjadi tindak pidana kepada pihak kepolisian.

“Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan terjadinya kejahatan di wilayah hukum Polres Cianjur,” tutup dia.

Editor: Afsal Muhammad

Exit mobile version