CIANJURUPDATE.COM, Sukaluyu – SR (15) abg asal Sukaluyu Cianjur dibawa kabur dan dicabuli pria yang kenalan dari Facebook. Kini pelaku pencabulan berinisial ABS (24) telah ditangkap Polsek Sukaluyu.
Korban yang merupakan siswa SMP itu jadi korban bujuk rayu pelaku dan dicabuli hingga tujuh kali di kontrakannya. Kejadian bermula pada Selasa (14/4/2020), saat pelaku mengajak kenalan dengan SR melalui media sosial facebook.
“Kemudian pelaku dan korban saling tukar nomor Handpone,” kata Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi Dwiharyanto dalam keterangan dari Polsek Sukaluyu, Kamis (11/6/2020).
Setelah itu, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakannya yang beralamat di Desa Salagedang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, dengan rayuan pelaku akan bertanggung jawab apabila ada sesuatu hal pada korban.
“Tersangka sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tujuh kali. Semuanya dilakukan di rumah kontrakan milik tersangka dengan waktu yang berbeda,” kata Ade.
Atas perbuatannya mencabuli ABG Cianjur, pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 ayat 2 (jo) pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bisa juga Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ia pun mengimbau bagi para gadis untuk berhati-hati saat berkenalan dengan seseorang.(ian/rez)