Berita

Kronologis Bus Terguling di Tapal Kuda Cianjur

Iwan mengatakan apabila kecelakaan ini merupakan suatu kelalaian sopir, dapat dikenakan hukuman maksimal 1 tahun penjara.

“Ya ini kalau terbukti karena kelalaian sopir, makan akan dikenakan pasal 310 ayat 2 karena mengakibatkan orang lain luka ringan dengan hukuman maksimal 1 tahun,” pungkasnya.(ct1)

Reporter: Afsal Muhammad
Editor : M Reza Fauzie

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button