Berita
Kronologis Bus Terguling di Tapal Kuda Cianjur
Iwan mengatakan apabila kecelakaan ini merupakan suatu kelalaian sopir, dapat dikenakan hukuman maksimal 1 tahun penjara.
“Ya ini kalau terbukti karena kelalaian sopir, makan akan dikenakan pasal 310 ayat 2 karena mengakibatkan orang lain luka ringan dengan hukuman maksimal 1 tahun,” pungkasnya.(ct1)
Reporter: Afsal Muhammad
Editor : M Reza Fauzie