Kuasa Hukum PT Manggis Jamali Buka Suara Soal Tudingan Tak Pernah Salurkan CSR
Salah seorang warga berusia 49 tahun yang enggan disebutkan namanya mengaku, selama berdiri PT Manggis ini belum pernah memberikan program untuk memajukan perekonomian masyarakat yang ada di lingkungan sekitar.
“Untuk pemberdayaan tenaga kerja dulu memang sempat menggunakan masyarakat disini, tapi setelah kita protes tentang CSR nya mereka sempat berhenti produksi pada tahun 2023 lalu,” ucapnya saat diwawancari tim cianjurupdate.com
BACA JUGA:Â Polisi Ungkap Penyebab Kematian Mayat Pria di Kebun Karet Desa Jamali
Lebih lanjut ia mengungkapkan, mendengar sendiri proyek tersebut akan beroperasi kembali, pihaknya sebagai warga juga menuntut kewajiban sesuai peraturan yang berlaku dalam memberdayakan masyarakat sekitar.
“Minimal seperti pengambilan kotoran ayam dan yang lainnya biar bekerjasama dengan karang taruna, gak usah pake pihak luar, kan itu juga sebagai bentuk program memajukan perekonomian masyarakat setempat,” kata dia.
Tak hanya itu, menurutnya, PT Manggis berdiri dalam lingkungan masyarakat setempat, itu cukup merugikan dengan tercemarnya lingkungan dari mulai air bersih hingga tekanan udara dan limbah, tetapi tidak mendapatkan manfaatnya,” ujarnya.
“Kami juga menuntut transparansi PT Manggis sesuai Peraturan UU PT dan PP No. 47 tahun 2012 Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial. Besaran dana CSR adalah minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun,” paparnya. (tim)