CIANJURUPDATE.COM – Sempat dituding tak pernah mengeluarkan kewajiban sebagai perusahaan atas program Corporate Social Responsibility (CSR), belum lama ini PT Manggis yang berlokasi di Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur akhirinya buka suara.
Kuasa Hukum PT Manggis, Rahmat Lemos mengungkapkan, bahwa kliennya sudah merealisasikan program tersebut ke penerima manfaat atau masyarakat.
“Untuk CSR PT Manggis dari awal berdiri itu sudah melakukan dan merealisasikannya kepada masyarakat, mungkin ada beberapa orang yang tidak bekerja atau mungkin di sini juga ada beberapa kelemahan pengelola sebelumnya, jadi mungkin gak nyampe ke masyarakat,” tutur dia saat ditemui tim Cianjur Update belum lama ini.
Namun meski begitu, pihaknya optimis bahwa kedepan, akan lebih tersistem secara rapi dan jelas. “Mudah-mudahan ke depan ini bisa dibenahi supaya CSR dari perusahaan untuk masyarakat bisa tersampaikan secara jelas,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Perseroan Terbatas (PT) Manggis yang berlokasi di Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, diduga belum pernah menyalurkan kewajibannya kepada lingkungan sekitar atau seperti halnya CSR atas perusahaan terhadap penerima manfaat.
Sebagaimana diketahui, PT tersebut bergerak dalam proyek pengadaan ayam, yang berdiri sudah hampir 30 tahun, namun hingga saat ini, pihak perusahaan seolah tak ada bentuk perhatian terhadap warga sekitar.
Salah seorang warga berusia 49 tahun yang enggan disebutkan namanya mengaku, selama berdiri PT Manggis ini belum pernah memberikan program untuk memajukan perekonomian masyarakat yang ada di lingkungan sekitar.
“Untuk pemberdayaan tenaga kerja dulu memang sempat menggunakan masyarakat disini, tapi setelah kita protes tentang CSR nya mereka sempat berhenti produksi pada tahun 2023 lalu,” ucapnya saat diwawancari tim cianjurupdate.com
BACA JUGA: Polisi Ungkap Penyebab Kematian Mayat Pria di Kebun Karet Desa Jamali
Lebih lanjut ia mengungkapkan, mendengar sendiri proyek tersebut akan beroperasi kembali, pihaknya sebagai warga juga menuntut kewajiban sesuai peraturan yang berlaku dalam memberdayakan masyarakat sekitar.
“Minimal seperti pengambilan kotoran ayam dan yang lainnya biar bekerjasama dengan karang taruna, gak usah pake pihak luar, kan itu juga sebagai bentuk program memajukan perekonomian masyarakat setempat,” kata dia.
Tak hanya itu, menurutnya, PT Manggis berdiri dalam lingkungan masyarakat setempat, itu cukup merugikan dengan tercemarnya lingkungan dari mulai air bersih hingga tekanan udara dan limbah, tetapi tidak mendapatkan manfaatnya,” ujarnya.
“Kami juga menuntut transparansi PT Manggis sesuai Peraturan UU PT dan PP No. 47 tahun 2012 Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial. Besaran dana CSR adalah minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun,” paparnya. (tim)