Berita

Kuasa Hukum: Rismayanti, Perawat RSUD Sayang yang Dipecat Tidak Terbukti Bersalah

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur beraudiensi membahas pemecatan sepihak yang dialami Rismayanti, perawat RSUD Sayang dengan tuduhan menjadi pengurus partai, Jumat (24/07/2020). Kuasa Hukum Rismayanti, Renie, menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah.

Ada tiga pihak yang dipanggil yaitu Rismayanti, RSUD Sayang, dan Inspektorat Daerah (Itda). Namun kedatangan pihak RSUD Sayang dan perawat RSUD yang dipecat diwakili oleh kuasa hukum.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Isnaeni, memimpin jalannya audiensi. Ia menginginkan permasalahan pemecatan perawat RSUD Sayang segera selesai. Hasil saat ini, Rismayanti tidak terdaftar sebagai anggota partai.

“Sangat disayangkan sebetulnya ya kedua belah pihak tidak datang, kita ingin semuanya selesai. Itda juga sedang membuat penelitian, sementara ini yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota partai,” kata dia.

Komisi A pun menunggu surat rekomendasi dari Itda Kabupaten Cianjur yang memiliki dua opsi, yakni menerima atau tidak. Isnaeni berharap persoalan ini selesai.

“Harapan kita sih ini selesai ya, supaya tidak jadi preseden buruk. Jangan sampai jadi persoalan Cianjur secara keseluruhan dan cukup sekali ini saja,” tutupnya.

Kuasa Hukum RSUD Sayang, Yudi Junadi, tidak menyebut, pihaknya akan menindaklanjtuti persoalan ini. “Nanti kita tindaklanjuti. Karena kita belum mendapatkan rekom dari Irda dan juga Komisi A DPRD Kabupaten Cjanjur lalu kita rapatkan,” ujarnya.

Bukan Anggota Parpol

Sebelumnya, Kuasa Hukum Rismayanti, Renie, menyampaikan tiga tuntutan. Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik mana pun.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button