Kuasa Hukum: Rismayanti, Perawat RSUD Sayang yang Dipecat Tidak Terbukti Bersalah
![](/wp-content/uploads/2020/07/20200724_145720-780x470.jpg)
Tuntutan pertama, cabut kembali SK pemecatan dan kembalikan Rismayanti ke tempat semula. Rehabilitasi nama baik dan mental perawat tersebut.
Tuntutan kedua, berikan sanksi tegas kepada jajaran Direksi RSUD Sayang Cianjur yang terlibat dan bertanggung jawab terhadap keluarnya surat pemecatan.
Terakhir, kejadian ini jangan sampai terjadi lagi terhadap pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, khususnya bagi mereka yang non-PNS.
“Beliau tidak pernah mengikuti atau masuk menjadi anggota parpol, terlebih pengurus. Rismayanti tidak terbukti bersala,” ujarnya.
Awal Mula Pemecatan
Diketahui, Rismayanti, seorang perawat non-PNS di RSUD Cianjur diberhentikan atau dipecat tidak hormat secara mendadak. Alasannya, ia dituduh menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol).
Tuduhan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Sayang nomor 888/Kep/30/RSUD/2020. Disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 14 huruf B angka 16 Perbup Cianjur no. 28 Tahun 2019, pemberhentian pegawai non-PNS dilakukan secara tidak hormat apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Surat pemberhentian Rismayanti sebagai perawat di Ruang Markisa RSUD Sayang Cianjur itu ditetapkan 13 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Utama RSUD Sayang Cianjur, Ratu Tri Yulia. Surat tersebut baru diterima pada Kamis (16/7/2020) ketika Rismayanti sedang bertugas.
“Pemberitahuannya tadi jam dua atau jam tigaan. Diberi tahu di ruangan ada surat dari direksi bahwa saya dipecat secara tidak hormat,” kaya Rismayanti kepada Cianjur Update, Kamis (16/7/2020) lalu.