Ladyboy Kota Bunga Sering Disuruh Joget oleh WNA

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Ladyboy yang diamankan Satreskrim Polres Cianjur di Villa Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet ternyata disuruh joget oleh pelanggan asing sebelum menyewa jasa mereka.

Menurut salah seorang ladyboy dari Kota Bunga, joget sampai bugil merupakan salah satu kebiasaan pria hidung belang saat hendak menyewa jasanya.

“Iya paling disuruh joget-joget dulu,” ucapnya di Mapolres Cianjur, Selasa (8/10/2019) lalu.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan, terungkapnya kasus prostitusi ini merupakan hasil dari pengintaian anggota Satreskrim Polres Cianjur.

Ketika melakukan pengintaian, petugas menemukan beberapa mobil yang berkeliling di sekitar Vila Kota Bunga Cipanas.

“Kami melakukan pengintaian dan penyergapan. Setelah kami sergap didapati beberapa tersangka yang mempunyai tugas yang berbeda-beda,” ucap Kapolres pada konfrensi persi Mapolres Cianjur, Selasa (8/10/2019).

Tarif Ladyboy Bermacam-macam

Kapolres pun mengungkapkan, tarif PSK dan ladyboy di Kota Bunga tersebut bermacam-macam. Ada yang dibayar per jam, ada pula yang dibayar per hari dengan bayaran per jam sekitar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per orang.

“Dari analisa dari penyelidikan Polres Cianjur bahwa rata-rata tarif ada yang per jam dan ada yang satu hari. Untuk per jam sekitaran Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per orang yang melakukan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, para warga negara asing yang terlibat telah dilaporkan oleh kepolisian. Kebanyakan warga negara asing tersebut merupakan warga asal Timur Tengah.

“Warga negara asingnya sudah kita laporkan dan waktu itu orang asingnya belum melaksanakan kegiatan seks komersil. Kemudian, warga Negara asingnya sendiri rata-rata warga Timur Tengah, kami tak bisa menyebutkan negara,” kata dia.

Kapolres pun mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang laki-laki yang berperan sebagai Ladyboy di Kota Bunga. Selain itu ada lima orang perempuan yang menjadi korban sebagai peta untuk melayani warga asing di Kota Bunga.

“Adapun tersangkanya merupakan orang yang mencoba mencari keuntungan dari kegiatan penjualan orang yang berjualan orang untuk digunakan pendamping dan PSK bagi wisatawan asing,” tuturnya.

Berdasarkan rilis yang diterbitkan Polres Cianjur, kelima tersangka di antaranya NM alias Bunda (21), JM alias Jengkol (26), JN (25), DA alias Mamih (28), dan HI (38). Kelima tersangka melancarkan aksinya dengan menawarkan orang sebagai Ladyboy dan PSK kepada wisatawan asing di Kota Bunga menggunakan kendaraan roda empat.(ct1)

Exit mobile version