Lagi-lagi Korupsi Dana Desa, Seorang Kades di Cianjur jadi Tersangka
![Lagi-lagi Korupsi Dana Desa, Seorang Kades di Cianjur jadi Tersangka](/wp-content/uploads/2021/09/IMG-20210913-WA0026-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kepala Desa (Kades) Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi DD di Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, Kejari Cianjur telah menetapkan dua orang mantan kepala fesa. Masing-masing sebagai tersangka dugaan korupsi DD yaitu mantan Kepala Desa Bunisari dan mantan Kepala Desa Cimacan.
Kemudian, pada Jumat, (10/9/2021) lalu, Kejari Cianjur resmi menetapkan Kepala Desa Gudang Kecamatan Cikalongkulon berinisial ES yang masih aktif menjabat. ES pun langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Brian, menuturkan bahwa ES telah melakukan penyelewengan APBDes Tahun 2018.
“Yang bersangkutan ditahan karena masih menjabat sebagai kades aktif, ditakutkan ada potensi yang bersangkutan untuk menghilangkan barang bukti,” ujar dia kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Ia mengatakan, mengenai langkah selanjutnya dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut akan terus dikembangkan.
“Terus dalam pengembangan dengan memanggil saksi-saksi,” ucapnya.
Disinggung soal potensi kerungian uang negara negara tersebut, Brian belum bisa memberikan keterangan. Menurutnya, saat ini kerugian masih dihitung oleh Inspektorat Daerah Cianjur
“Untuk kerugiannya masih menunggu. Karena saat ini masih dihitung pihak inspektorat,” jelas Brian.