CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kepala Desa (Kades) Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi DD di Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, Kejari Cianjur telah menetapkan dua orang mantan kepala fesa. Masing-masing sebagai tersangka dugaan korupsi DD yaitu mantan Kepala Desa Bunisari dan mantan Kepala Desa Cimacan.
Kemudian, pada Jumat, (10/9/2021) lalu, Kejari Cianjur resmi menetapkan Kepala Desa Gudang Kecamatan Cikalongkulon berinisial ES yang masih aktif menjabat. ES pun langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Brian, menuturkan bahwa ES telah melakukan penyelewengan APBDes Tahun 2018.
“Yang bersangkutan ditahan karena masih menjabat sebagai kades aktif, ditakutkan ada potensi yang bersangkutan untuk menghilangkan barang bukti,” ujar dia kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Ia mengatakan, mengenai langkah selanjutnya dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut akan terus dikembangkan.
“Terus dalam pengembangan dengan memanggil saksi-saksi,” ucapnya.
Disinggung soal potensi kerungian uang negara negara tersebut, Brian belum bisa memberikan keterangan. Menurutnya, saat ini kerugian masih dihitung oleh Inspektorat Daerah Cianjur
“Untuk kerugiannya masih menunggu. Karena saat ini masih dihitung pihak inspektorat,” jelas Brian.
Sementara itu, Ketua Apdesi Kecamatan Cikalongkulon, Dudi Aryadikara mengaku prihatin atas kejadian kades korupsi dana desa.
“Kita merasa prihatin dengan adanya kasus yang dialami oleh oknum kades bersangkutan,” ungkap dia
Dudi mengatakan, hal ini merupakan satu cerminan bagi pejabat agar harus transparan dengan keuangan negara. Pejabat tidak boleh sembarang menggunakan keuangan negara untuk kepentingan pribadi.
“Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya bagi saya pribadi. Mudah-mudahan kita berdoa kepada Allah Swt agar dijauhkan dari proses hukum,” ungkap dia.
Selanjutnya, Apdesi akan terus mengikuti bagaimana perkembangan kasus korupsi tersebut. “Mudah-mudahan sesuai dengan harapan masyarakat, yaitu jangan sampai ada kasus korupsi di tingkat desa,” tutupnya.(afs/rez)