Berita

Lagi Nunggu Pelanggan, 12 PSK di Cianjur Diamankan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satpol PP Kabupaten Cianjur mengamankan 12 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terjaring operasi di beberapa wilayah di Cianjur, Minggu (1/9/2019). Dari belasan PSK tersebut, 11 PSK dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi, sedangkan satu orang diberi sanksi teguran.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Cianjur, Heru Haerul Hakim, menuturkan penertiban atau razia penyakit masyarakat tersebut merupakan program kerja rutin Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur. Hal ini sesuai dengan Perda 21 tahun 2000 tentang larangan pelacuran di Cianjur.

“Razia tersebut dilaksanakan menjelang tengah malam sampai dini hari, dan kami menjaring 12 orang PSK dari sejumlah tempat,” katanya, Minggu (2/9/2019).

Heru mengungkapkan, pihaknya telah mengirim para PSK tersebut untuk direhabilitasi di Sukabumi sesuai dengan Perda yang berlaku sekarang. Sehingga, mereka tak bekerja lagi sebagai PSK di Cianjur setelah ada razia Satpol PP.

Baca Juga: Tagar Memek Trending di Twitter

Belasan PSK tersebut terjaring dari beberapa daerah yaitu di Kecamatan Cugenang, Karangtengah, Cibeber dan Sukaluyu. Mereka terjaring ketika sedang menunggu pelanggan. Selain itu, sebagian besar dari PSK tersebut telah dua kali terjaring.

“Kebanyakan dari perempuan yang diamankan itu sebelumnnya telah terjaring lebih dari sekali. Hasil pemeriksaan, mereka dipastikan sebagai PSK,” katanya.

Selain itu, Heru mengatakan pihaknya akan lebih banyak melakukan pencegahan daripada penindakan yang berkoordinasi dengan dinas atau instansi.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button