CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Polisi kembali berhasil menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini, yang berlokasi di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.
Polda Jawa Barat bekerja sama dengan Polda DIY, melakukan penggerebekan ke kantor pinjol ilegal tersebut, atas laporan dari korban yang terus ditagih hingga mengalami stres dan masuk rumah sakit.
“Saat ini terlapor dalam keadaan sakit dan dirawat di RS. Dia stres, karena teror via HP yang dilakukan oleh para debt collector pinjol,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman, Jumat (15/10/2021).
Laporan tersebut dibuat korban berinisial TM. Dia melaporkan ke Polda Jabar pada Kamis (14/10/2021) dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR.
“Atas laporan tersebut tim melakukan penyelidikan,” kata Arief.
Dari laporan itu, tim kemudian melakukan analisa terhadap nomor telepon yang digunakan untuk menteror korban.
Ada satu nomor telepon yang kemudian dilacak oleh tim dari Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
“Adapun hasil dari analisa nomor telepon tersebut, berada di Yogyakarta. Kemudian tim berangkat menuju Yogyakarta dan didapati kantor agensi penagihan pinjol,” jelas Arief.
Saat dilakukan penggerebekan, sejumlah orang tengah melakukan aktivitas penagihan. Tim juga melakukan pencarian terhadap pegawai yang menggunakan nomor telepon untuk meneror pelapor.
“Tim melakukannya pencarian terhadap barang bukti yang terkait dengan laporan polisi. Selanjutnya ditemukan satu orang pegawai dari agensi penagihan tersebut yang cocok dengan digital evidence sesuai LP dengan nama AB (23),” sebut Arief.
Dari penggerebekan itu, 83 orang karyawan termasuk AB diamankan. Polisi juga mengungkap ada 23 aplikasi pinjol yang dijalankan perusahaan tersebut. Semuanya tidak terdaftar di OJK.
Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan, serta 105 PC dan laptop yang digunakan untuk aktivitas pinjol ilegal.(sis)
Sumber: Detik.Com