Berita
Lagi! Polres Cianjur Bekuk Delapan Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Jaringan Lapas

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka pengedar narkoba jenis sabu itu akan dikenakan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.(afs/sis)