Berita
Lagi! Polres Cianjur Bekuk Delapan Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Jaringan Lapas
![Lagi! Polres Cianjur Bekuk Delapan Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Jaringan Lapas](/wp-content/uploads/2021/02/IMG-20210222-WA0015-780x470.jpg)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka pengedar narkoba jenis sabu itu akan dikenakan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.(afs/sis)