Berita

Lakukan Pencabulan, Guru SD di Cianjur Terangsang Saat Mengajar Siswanya di Perpustakaan

“Karena merasa terangsang terhadap korban saat mengajarinya membaca sajak di perpustakaan sekolah,” jelasnya.

Penjara 15 tahun menanti pelaku. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button