Berita
Lakukan Pencabulan, Guru SD di Cianjur Terangsang Saat Mengajar Siswanya di Perpustakaan
![Lakukan Pencabulan, Guru SD di Cianjur Terangsang Saat Mengajar Siswanya di Perpustakaan](/wp-content/uploads/2024/02/Lakukan-Pencabulan-Guru-SD-di-Cianjur-Terangsang-Saat-Mengajar-Siswanya-di-Perpustakaan.jpg)
“Karena merasa terangsang terhadap korban saat mengajarinya membaca sajak di perpustakaan sekolah,” jelasnya.
Penjara 15 tahun menanti pelaku. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016.