LAN Terbitkan Aturan Baru Pelatihan Dasar Bagi CPNS, Buruan Cek!
![LAN Terbitkan Aturan Baru Pelatihan Dasar Bagi CPNS, Buruan Cek!](/wp-content/uploads/2021/02/images-11-2.jpeg)
Agar pembelajaran Latsar CPNS secara daring dapat berjalan dengan lancar, LAN bergerak cepat menyiapkan platform pembelajaran mandiri atau self learning dengan metode Massive Open Online Course (MOOC) dan pembelajaran kolaboratif melalui Learning Management System (LMS).
Pengembangan aplikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab LAN selaku Instansi Pembina pelatihan ASN, agar pembelajaran Latsar CPNS secara daring dapat berjalan optimal dan mencapai tujuan pembelajaran.
“Pembiayaan Latsar secara daring ini, jauh lebih efisien dengan jam pelatihan yang lebih banyak daripada Latsar secara klasikal,” tutur Taufiq.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN Tri Atmojo Sejati menyebut, dalam PerLAN 1/2021 diatur mengenai evaluasi yang akan menentukan kelulusan Peserta Latsar CPNS. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, lanjutnya, apabila Peserta dinyatakan “Tidak Lulus”, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai Peserta Latsar CPNS dan dikembalikan kepada Instansi pengirimnya.
“Selanjutnya berdasarkan PP Manajemen PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberhentikan peserta yang bersangkutan sebagai CPNS,” kata Tri.
Dia mengatakan, dalam PerLAN 1/2021 ini diatur pula bahwa pembiayaan penyelenggaraan Latsar CPNS dan biaya pengiriman Peserta Latsar CPNS ditanggung sepenuhnya oleh Instansi Pemerintah. Hal ini penting untuk ditegaskan, agar jangan sampai terjadi praktik pungli dan penarikan biaya kepada peserta yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila terjadi pungli, maka itu termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi peserta yang mengalami dan menemui praktik pungli atau penyimpangan lainnya dalam penyelenggaraan Latsar CPNS ini, dapat segera melaporkan kepada LAN atau lembaga terkait lainnya,” papar Tri.