Nasional

LAN Terbitkan Aturan Baru Pelatihan Dasar Bagi CPNS, Buruan Cek!

Sebagai informasi, dalam Peraturan LAN nomor 12 Tahun 2018, jika CPNS tidak lulus pelatihan dasar yang dilakukan lembaga pelatihan terakreditasi maka ketidaklulusan CPNS tersebut menjadi dasar pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah asal peserta untuk memberhentikan CPNS yang bersangkutan.

Sedangkan, dalam Peraturan LAN (PerLAN) nomor 1 Tahun 2021, jika CPNS tidak lulus pelatihan dasar yang dilakukan lembaga pelatihan terakreditasi maka PPK instansi pemerintah asal peserta memberhentikan peserta yang bersangkutan sebagai CPNS.(sis)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button