Landasan Ideal Persatuan dan Kesatuan Bangsa Adalah Sebagai Berikut

Tujuan konstitusi ialah membatasi kekuasaan kemudian juga menghindari kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, konstitusi mencakup segala macam peraturan maupun ketentuan hukum dasar dari sebuah negara
UUD 1945 selain berfungsi landasan konstitusi merupakan alat control bagi norma-norma hukum yang lebih rendah kedudukannya. Maka dari itu, semua aturan hukum atau praktik kehidupan bernegara tidak boleh menyimpang atau melanggar UUD 1945.
Baca Juga: Berikut ini Merupakan Aktivitas yang Menyebabkan Terjadinya Inspirasi Adalah
Operasional
Tidak hanya landasan konstitusional yang menjadi landasan hukum yang dimiliki oleh Indonesia dalam menjaga persatuan dan kesatuan, tetapi landasan operasional.
Landasan operasional tersebut yakni Tap MPR No IV/MPR/1999 yang berisi mengenai GBHN atau Garis Besar Haluan Negara. Latar belakang lahirnya landasan operasional berupa GBHN bermula dari rangkaian peristiwa bersejarah terjadi beberap tahun silam.
Sederet peristiwa yang kemudian menjadi landasan operasional salah satu pemberontakan yang dilakukan Partai Komunis Indonesia tahun 1950-1959.
Gerakan ini memicu G30S PKI atau Gerakan 30 September mencapai puncaknya tahun 1965. Kejadian ini menjadi pembelajaran dan pelajaran berharga bangsa indonesia
Latar belakang itu pula yang mendasari dibuatkannya landasan operasional kemudian menjadi landasan hukum ketiga bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.
Ketiga landasan hukum tersebut merupakan pedoman dalam bermasyarakat dan bernegara yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketiga landasan hukum tersebut bisa membuat kesatuan maupun persatuan bangsa Indonesia tetap terjaga.