Berita

Langgar Juknis Bansos, Komisi D DPRD Sidak Satu Desa di Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Sukaluyu Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur merespon adanya laporan pelanggaran petunjuk teknis (Juknis) Kemensos terkait pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) di Cianjur. Pelanggaran tersebut diduga terjadi di Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu.

Rombongan Komisi D melakukan inspeksi mendadak atau Sidak terkait laporan aktivitas Pemdes Hegarmanah yang berjualan sembako BST.

Ketua Komisi D DPRD Cianjur, Sahli Saidi mengatakan, Sidak tersebut dilakukan oleh DPRD untuk menindaklanjuti laporan yang beredar.

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Rp600 Ribu Cair, Datang Segera ke Kantor Pos Terdekat!

“Benar, Kedatangan kami ke sini karena Kades berjualan Sembako BST di kantor desa. Berdasarkan Pedum Kemensos, harusnya itu tidak boleh,” ujar Sahli kepada wartawan, Selasa (9/3/2022).

Dari sidak tersebut, Sahli mengatakan, pihaknya mendapati Kepala Desa berjualan sembako, namun Kades berdalih bahwa barang tersebut adalah milik Bumdes Hegarmanah.

“Pengakuan kades, itu adalah Bumdes. Lalu, kami coba cek ternyata Bumdesnya kosong belum menjual apa pun. Berarti, ini ada indikasi permainan Kades dengan penjual sembako,” ujar Sahli.

Selanjutnya, Komisi D DPRD Cianjur berencana akan menggelar rapat dengan Dinas Sosial terkait penemuan di Desa Hegarmanah tersebut.

“Akan kami gelar rapat dengan Dinsos, nanti. Jangan sampai hal ini terulang kembali dan menjadi contoh bagi lainnya,” ujarnya.

Pemdes Lakukan Pelanggaran BST

Berdasarkan TribunJabar.id, Ketua DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Jawa Barat (Jabar), Hendra Malik berpendapat, Pemdes Hegarmanah melakukan pelanggaran sebagai Tikor BST.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button