Langgar Juknis Bansos, Komisi D DPRD Sidak Satu Desa di Cianjur
![Langgar Juknis Bansos, Komisi D DPRD Sidak Satu Desa di Cianjur](/wp-content/uploads/2022/03/Langgar-Jukni-Bansos-Komisi-D-DPRD-Sidak-Satu-Desa-di-Cianjur-780x470.jpg)
“Ada upaya penggiringan KPM, dan ini adalah bentuk pelanggaran. Karena jelas, Harusnya Pemdes itu bersifat sebagai pengawas atau Tikor di tingkat Desa,” kata Hendra.
Ia pun menyayangkan tindakan Pemdes Hegarmanah yang terkesan mengeruk keuntungan dengan menggunakan fasilitas desa.
“Itu jelas sekali, Kantor Desa jadi tempat packing komiditi sembako. Lalu mobil operasional desa dipergunakan untuk mobilisasi beras,” ujar Hendra.
Baca Juga: DPRD Cianjur Dorong Pemkab Tangani Jembatan Rusak
Sementara itu, Kepala Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, H.Ayi Abdullah membantah tuduhan telah memanfaatkan fasilitas desa untuk berjualan dan menjalin kerjasama dengan pihak penyuplai sembako BST.
“Itu sama sekali tidak benar. Kami tidak ada kontak kerjasama dengan warung sembako terkait penjualannya,” tegasnya. (arm)