Langgar Kode Etik, Tiga Komisioner Panwascam Sukaluyu Dipecat

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Tiga orang komisioner Panwascam Sukaluyu dipecat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur. Hak ini dikarenakan ketiga orang itu
terbukti melanggar kode etik.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna membenarkan adanya tiga orang komisioner Panwascam Sukaluyu yang dipecat karena melanggar kode etik. Ia pun menyebut telah melantik pengganti ketiga orang itu.

“Buat penggantinya tadi sudah dilantik,” tuturnya saat dihubungi Cianjur Update, Senin (05/10/2020).

Ketiga orang itu, lanjutnya, melanggar peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum

“Pasal 8 huruf B, G, I, dan J, kemudian melanggar pasal 15 huruf A dan D,” ujar dia.

Dirinya pun berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Ia pun menyebut, pemecatan ini merupakan kesungguhan Bawaslu Cianjur dalam menjaga penyelenggaraan pemilu ini.

“Kami berharap hal ini tidak terulang. Dan kewibawaan marwah Pengawas pemilu bisa terjaga,” ungkap dia.

Selain itu, ia pun mengatakan, ada empat orang ASN yang melanggar netralitas. Dirinya pun menyebut, keempat ASN itu sudah direkomendasikan ke KSN.

“Betul, asa empat orang yang melanggar netralitas ASN dan telah direkomendasikan ke KSN,” ujar dia.

Namun Tatang tidak menjelaskan lebih rinci mengenai keempat ASN itu. Ia menegaskan untuk sanksi itu bukan kewenangan Bawaslu dan pihaknya telah merekomendasikan ke KSN.

“Intinya sudah direkomendasikan ke KSN.” tukasnya.(afs)

Exit mobile version