Berita

Langgar Prokes PPKM Darurat, Pabrik Pou Yuen Cianjur Didenda Rp10 Juta

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pabrik PT Pou Yuen Indonesia (PYI) dinyatakan melanggar aturan PPKM Darurat dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Cianjur.

Pabrik yang berada di Kecamatan Sukaluyu itu disebut tidak mengurangi jumlah karyawannya, sehingga menimbulkan kerumunan. Akibatnya, PT PYI terancam ditutup selama PPKM Darurat atau denda Rp10 juta.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar mengatakan, berdasarkan hasil sidang pihak beberapa waktu lalu pabrik tersebut tetap mempekerjakan karyawannya dengan membagi dua shif selama 12 jam.

Padahal dalam aturan PPKM Darurat, perusahaan sektor nonesensial wajib mengurangi jumlah karyawannya sebanyak 50 persen dari jumlah keseluruhan.

“Jadi ada laporan dari Polres dan Satpol PP Cianjur dan kita sidangkan bahwa Pou Yuen telah melanggar prokes selama PPKM Darurat dengan tetap mempekerjakan seluruh karyawannya,” kata Donovan, Kamis (8/7/2021).

Akibatnya pabrik itu pun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Cianjur dan dikenakan Denda Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebesar Rp10 juta.

“Sesuai aturan, kita kenakan denda sebesar Rp10 juta kepada pihak Pou Yuen diberikan waktu tiga hari. Jika belum membayar denda maka akan ditutup sampai tanggal 20 Juli 2021,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PT Pou Yuen Indonesia (PYI) Cianjur, Oden Muharam, mengaku keberatan atas vonis yang diberikan oleh Hakim Ketua terkait ancaman penutupan pabrik.

“Kita keberatan vonis hakim soal penutupan, tapi kita terima apa yang sudah ditetapkan oleh hakim,” pungkasnya.(ct10/rez)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button