Lapas Cianjur Hentikan Sementara Kunjungan dari Luar
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Cianjur menyiapkan sejumlah antisipasi dan kebijakan demi mencegah virus corona atau covid-19 menyebar. Misalnya dengan menghentikan kunjungan dari luar untuk sementara waktu.
Kepala Lapas Kelas II B Kabupaten Cianjur, Heri Aris Susila, mengatakan, antisipasi yang dilakukan sesuai dengan surat edaran yang disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) RI.
“Lapas itu sementara tidak menerima kunjungan dari luar. Kita juga menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, pencuci tangan. Kita juga sudah ada penyemprotan disinfektan, juga menyiapkan hand sanitizer juga,” tuturnya kepada Cianjur Update, Senin (23/03/2020).
Kebijakan tidak menerima kunjungan tersebut dilaksanakan sampai 31 Maret 2020. Namun, Heri mengungkapkan, hal itu belum pasti karena ada kabar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperpanjang darurat virus corona atau Covid-19 hingga 29 Mei 2020.
“Kami juga menunggu keputusan dari pusat terutama Dirjenpas, karena semuanya serentak. Lapas di seluruh Indonesia untuk sementara tidak menerima kunjungan atau pembinaan dari luar,” kata dia.
Walaupun tidak menerima kunjungan dari luar, lanjut Heri, pihak keluarga masih bisa berkomunikasi dengan keluarganya yang berada di Lapas. Ada fasilitas video call bagi siapapun yang ingin menanyakan kondisi keluarganya yang berada.
“Jadi bisa dari rumah lewat HP. Kami juga memfasilitasi di sini. Di kantor juga disiapkan di ruangan kunjungan,” kata dia.