Berita

Lapas Cianjur Pastikan Pengendalian dan Peredaran Narkoba Bukan dari Dalam Lapas

“Ini para pemain lama yang juga dikendalikan di Lapas dan kemudian proses transaksinya dilakukan dan dikendalikan di Lapas Cianjur. Ada pelaku dari geng motor juga yang diamankan dan dia melakukan transaksi narkoba,” tuturnya kepada Cianjur Update, Senin (30/11/2020).

Kedelapan pengedar narkoba tersebut di antaranya, NS alias Beno, CZM alias Deri, Ah alias Memet, RS alias Paray, ZM, TY, AS, dan YS.

“Barang bukti ada 12 gram sabu-sabu, ganja sebanyak lima gram kemudian ada 1.033 minuman beralkohol, 200 kantong miras roso-roso, 1.000 butir Tramadol, dan 3.000 butir Hexymer,” ungkapnya.

Rifai menjelaskan, para pengedar narkoba tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara,” tandasnya.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button