CIANJURUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan agrowisata.
Keduanya diduga memanipulasi dokumen pelaporan pembangunan.
Proyek agrowisata di Cipanas dan Warungkondang hingga kini belum dapat dimanfaatkan.
BACA JUGA: Dua Pegawai Jadi Tersangka Korupsi Agrowisata Cianjur, Negara Rugi Rp 8 Miliar
Pembangunannya dinilai tidak sesuai spesifikasi yang direncanakan.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan kedua tersangka melaporkan pembangunan telah selesai 100 persen.
“Dari laporan keuangan dan pelaksanaannya sudah selesai, dan dilaporkannya sudah sesuai semuanya,” kata Kamin, Selasa (10/12/2024).
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Kementan Mangkir dari Panggilan Kejari Cianjur
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi berbeda.
“Skywalk-nya reyot, tidak bisa digunakan. Jadi karena tidak sesuai spesifikasi, agrowisata itu tidak termanfaatkan hingga sekarang,” ujar Kamin.
Lebih lanjut, Kamin mengungkap dugaan manipulasi dalam laporan keuangan proyek tersebut.
BACA JUGA: Sejarah dan Tema Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2024, Menguatkan Komitmen untuk Indonesia Maju
Ia menjelaskan, tujuh kelompok masyarakat penerima dana baru dibentuk sesaat sebelum pencairan tahap pertama.
“Pada tahap kedua pencairan, kelompok masyarakat juga tidak merasa menandatangani berkas, tetapi dana tetap dicairkan oleh tersangka,” tambah Kamin.
Saat ini, Kejari masih mendalami penyelidikan untuk menemukan keterlibatan pihak lain.
BACA JUGA: DPKHP Cianjur Berkomitmen Membangun Zona Integritas untuk Pencegahan Korupsi
Kamin menyebut kemungkinan adanya tersangka baru dari 45 saksi yang telah diperiksa atau pihak di luar saksi-saksi tersebut.
“Kemungkinan ada tersangka lainnya. Tunggu saja hasil pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kamin.