Berita

Larangan Mudik 2021 Dipercepat, Jalan di Cianjur Akan Dijaga, ASN Melanggar Bakal Disanksi

CIANJURTODAY.COM, Cianjur – Larangan mudik tahun 2021 dipercepat. Pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tengan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Peniadaan tersebut dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Larangan mudik tersebut pun sudah dimulai sejak tanggal 22 April-24 Mei 2021 mendatang, lebih cepat dari sebelumnya yakni tanggal 6-17 Mei 2021.

Beberapa daerah pun mulai membuat skema untuk mengatur larangan mudik bagi masyarakatnya.

Bukan hanya itu, semua bersiap untuk melakukan penjagaan serta pengawasan bagi masyarakat luar daerah yang datang untuk memasuki daerah lain. Seperti halnya Kabupaten Cianjur.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur.

Hal ini akan dipertegas kembali mengenai teknis pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Selain itu, pihaknya pun sudah berkomitmet mengenai larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui surat edaran yang sudah dikeluarkan.

“Saya sudah koordinasi dengan forkopimda dan akan dipertegas lagi teknisnya. Kita komitmen bahwa untuk ASN di Cianjur tidak boleh mudik, bukan itu saja akan dijaga di perbatasan-perbatasan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahkan tempat wisata boleh dibuka untuk masyarakat lokal dengan kapasitas 50 persen dari total keseluruhan pengunjung.

“Selain itu, jika masyarakat yang ingin memasuki Kabupaten Cianjur jika ingin masuk ke Kabupaten Cianjur untuk membawa surat kesehatan dan juga surat hasil vaksinasi,” kata dia

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button