Berita
Larangan Mudik 2021 Dipercepat, Jalan di Cianjur Akan Dijaga, ASN Melanggar Bakal Disanksi
![Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman](/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210422-WA0070-780x470.jpg)
Selain itu, BKPPD bukan merupakan badan atau dinas yang memantau ASN. Sehingga, pihaknya menyerahkan kepada dinas masing-masing
Maka, pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat jika menemukan ASN yang melakukan perjalanan mudik untuk dilaporkan.
Jika ada temuan, maka ASN akan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai.
“Mohon kepada ASN atau P3K untuk menaati kegiatan keluar daerah seperti mudik, sehingga membantu pemerintah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19. Apabila ada ASN secara nyata melanggar ketentuan surat edaran, akan kenakan sanksi,” tandasnya.(afs/rez)