Berita

Larangan Mudik 6 – 17 Mei 2021, Bus Tanpa Stiker Khusus Akan Diputar Balik di Cianjur

Budi menjelaskan, bus dengan stiker khusus ini bukan untuk melayani pemudik. Tetapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat sesuai peraturan dari satgas dan Kementerian Perhubungan.

“Seperti masyarakat yang sedang bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan, dan orang dengan kepentingan tertentu nonmudik. Semuanya dengan cara surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik,” bebernya.

Siker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

“Sementara itu bagi pegawai yang akan menjalankan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik. Hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari satgas nomor 13 2021 dan PM nomor 13 2021,” pungkasnya.(ct9/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button