Larangan Mudik, ASN Cianjur Harus Dapat Izin untuk Menjenguk atau Melayat
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Larangan mudik tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) pun harus ikut mematuhinya.
Bahkan, pemerintah pusat maupun provinsi tidak segan memberikan sanksi berat berupa pemecatan kepada ASN yang berani melanggar aturan tersebut.
Pelarangan bertujuan agar pemerintahan turut mencontoh kepada masyarakat dalam memutus penyebaran Covid-19.
Di beberapa daerah melalui kepala daerah masing-masing sudah mengeluarkan surat edaran agar larangan mudik dipatuhi setiap ASN.
Kabupaten Cianjur sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Cianjur dengan Nomor 848/2499/BKPPD/2021.
Isinya tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Selain pelarangan mudik, ASN pun tidak diperkenankan untuk mengajukan cuti dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak diperkenankan memberikan cuti.
Namun bagi ASN yang mengajukan cuti melahirkan atau ada alasan mendesak yang sangat penting masih bisa ajukan dan cuti sakit.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib mengatakan, beberapa hal masih bisa diberikan kelonggaran bagi ASN yang memang harus berpergian jauh.
Seperti halnya mendatangi orang tua yang kondisinya sakit parah dan orang tua yang meninggal dunia.
“Nanti proses izinnya setelah pulang dari luar kota atau luar Cianjur, misal orang tuanya meninggal dunia itu harus meminta surat kematian sebagai bukti nanti laporan kepada pimpinan,” tuturnya kepada Cianjur Update, Sabtu (24/4/2021).