Larangan Mudik, ASN Cianjur Harus Dapat Izin untuk Menjenguk atau Melayat
![Plt Bupati, Herman Suherman melaksanakan apel pagi gabungan di halaman Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur (Bappenda) pada Rabu (19/02/2020) lalu. Foto: Cianjurkab.go.id](/wp-content/uploads/2021/04/Bupati-Cianjur-ASN-harus-terus-Solid-dan-Kompak-780x470.jpg)
Sama halnya jika orang tua sakit. ASN juga harus menyertakan keterangan dari rumah sakit maupun puskesmas. “Di luar dari pada itu, tidak diperkenankan,” tambahnya.
Budi melanjutkan, jika untuk cuti melahirkan dan sakit masih bisa diberikan kepada ASN. Hanya untuk hal lainnya tidak akan dikeluarkan.
Larangan Mudik Berlaku, ASN Wajib Lapor
Saat ini, masa kerja ASN hingga tanggal 11 Mei 2021 dan dilanjutkan denga libur kurang lebih satu minggu atau hingga tanggal 16 Mei 2021.
Selama kurun waktu satu minggu tersebut, setiap ASN wajib melaporkan kepada pimpinan OPD mengenai keberadaan dengan mengirimkan lokasi.
Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi adanya pergerakan ASN keluar kota. Jika ada temuan atau adanya laporan, pihaknya akan memberikan sanksi.
“Jadi nanti kita sampaikan mulai tanggal 11-16 Mei 2021, setiap ASN wajib memberikan laporan kepada pimpinannya masing-masing mengenai keberadaannya seperti mengirimkan lokasi,” terangnya.
Namun saat ditanyakan apakah akan ada sanksi hingga pemecatan, dirinya belum bisa memastikan. Pasalnya, sanksi akan dilihat dari kesalahan terlebih dahulu.
“Kalau pemecatan itu kan udah paling berat kesalahannya, tapi kita telusuri dulu kesalahannya. Intinya case by case. Kalau berat (kesalahan, red) ya bisa saja dipecat, tapi yang jelas kita periksa dulu bersama dengan Inspektorat Daerah,” tandasnya.(afs/rez)