Larangan Mudik, ASN Cianjur Harus Dapat Izin untuk Menjenguk atau Melayat

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Larangan mudik tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) pun harus ikut mematuhinya.

Bahkan, pemerintah pusat maupun provinsi tidak segan memberikan sanksi berat berupa pemecatan kepada ASN yang berani melanggar aturan tersebut.

Pelarangan bertujuan agar pemerintahan turut mencontoh kepada masyarakat dalam memutus penyebaran Covid-19.

Di beberapa daerah melalui kepala daerah masing-masing sudah mengeluarkan surat edaran agar larangan mudik dipatuhi setiap ASN.

Kabupaten Cianjur sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Cianjur dengan Nomor 848/2499/BKPPD/2021.

Isinya tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Selain pelarangan mudik, ASN pun tidak diperkenankan untuk mengajukan cuti dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak diperkenankan memberikan cuti.

Namun bagi ASN yang mengajukan cuti melahirkan atau ada alasan mendesak yang sangat penting masih bisa ajukan dan cuti sakit.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib mengatakan, beberapa hal masih bisa diberikan kelonggaran bagi ASN yang memang harus berpergian jauh.

Seperti halnya mendatangi orang tua yang kondisinya sakit parah dan orang tua yang meninggal dunia.

“Nanti proses izinnya setelah pulang dari luar kota atau luar Cianjur, misal orang tuanya meninggal dunia itu harus meminta surat kematian sebagai bukti nanti laporan kepada pimpinan,” tuturnya kepada Cianjur Update, Sabtu (24/4/2021).

Sama halnya jika orang tua sakit. ASN juga harus menyertakan keterangan dari rumah sakit maupun puskesmas. “Di luar dari pada itu, tidak diperkenankan,” tambahnya.

Budi melanjutkan, jika untuk cuti melahirkan dan sakit masih bisa diberikan kepada ASN. Hanya untuk hal lainnya tidak akan dikeluarkan.

Larangan Mudik Berlaku, ASN Wajib Lapor

Saat ini, masa kerja ASN hingga tanggal 11 Mei 2021 dan dilanjutkan denga libur kurang lebih satu minggu atau hingga tanggal 16 Mei 2021.

Selama kurun waktu satu minggu tersebut, setiap ASN wajib melaporkan kepada pimpinan OPD mengenai keberadaan dengan mengirimkan lokasi.

Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi adanya pergerakan ASN keluar kota. Jika ada temuan atau adanya laporan, pihaknya akan memberikan sanksi.

“Jadi nanti kita sampaikan mulai tanggal 11-16 Mei 2021, setiap ASN wajib memberikan laporan kepada pimpinannya masing-masing mengenai keberadaannya seperti mengirimkan lokasi,” terangnya.

Namun saat ditanyakan apakah akan ada sanksi hingga pemecatan, dirinya belum bisa memastikan. Pasalnya, sanksi akan dilihat dari kesalahan terlebih dahulu.

“Kalau pemecatan itu kan udah paling berat kesalahannya, tapi kita telusuri dulu kesalahannya. Intinya case by case. Kalau berat (kesalahan, red) ya bisa saja dipecat, tapi yang jelas kita periksa dulu bersama dengan Inspektorat Daerah,” tandasnya.(afs/rez)

Exit mobile version