Larangan WNA India Masuk Indonesia Mulai Berlaku Hari Ini
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kebijakan larangan Warga Negara Asing (WNA) India yang akan masuk ke Indonesia, mulai berlaku hari ini, Minggu (25/4/2021).
Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurutnya, kebijakan larangan WNA India masuk Indonesia akibat imbas melonjaknya kasus Covid-19 di India.
Menurut Data Kementerian Kesehatan India menunjukkan rekor dunia untuk jumlah kasus harian Covid-19 tertinggi selama dua hari berturut-turut.
Ada lebih dari 332 ribu kasus Corona tercatat di negara India dalam kurun waktu 24 jam terakhir.
“Ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat edaran Dirjen Imigrasi Kumham juga dengan lembaga lain terkait. Kebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021,” kata Airlangga dalam jumpa pers yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko Perekonomian, Jumat (23/4/2021).
Airlangga mengatakan, keputusan pemerintah menyetop pemberian visa kepada WNA India yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir.
Langkah ini diambil setelah beberapa negara lain lebih dahulu melarang WNA India masuk ke negaranya.
Larangan WNA India Masuk Indonesia
Sementara di Indonesia, kebijakan larangan WNA India masuk Indonesia ini akan tertuang dalam surat edaran yang bersifat sementara.
“Peraturan ini bersifat sementara dan akan terus melalui pengkajian ulang,” sambung Airlangga.
Selain untuk WNA, lanjut Airlangga, aturan baru soal perjalanan dari India ini berlaku untuk WNI. Para WNI dari India tetap boleh masuk ke Indonesia, tapi harus menempuh peraturan yang lebih ketat.