Larangan WNA India Masuk Indonesia Mulai Berlaku Hari Ini
“Bagi warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari, tetap diberikan izin masuk dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskan, ada sejumlah titik kedatangan yang sudah buka, dari pelabuhan hingga bandara bagi WNI.
“Pertama, titik kedatangan di Pelabuhan Udara Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, kemudian Sam Ratulangi, pelabuhan laut Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sedangkan untuk batas darat, Entikong, Nunukan, dan Malinau ini terkait dengan kepulangan PMI dari Malaysia,” tutur Airlangga.
Setelah itu, WNI tersebut wajib melakukan karantina di hotel khusus yang sudah pemerintah sediakan.
“Bagi WNI tersebut, wajib melakukan karantina selama 14 hari di hotel khusus yang berbeda dengan hotel yang lain. Kemudian, jika lulus tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pascakarantina akan kembali menjalani PCR test,” imbuh Airlangga.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengungkapkan, ada 117 WNA India tiba pada Rabu (21/4/2021) malam menggunakan pesawat AirAsia QZ988. Di dalam pesawat itu ada 127 orang, yang terdiri atas 117 WN India dan 10 orang WNI.
“Begitu landing, mereka diperiksa dulu oleh kesehatan dari kantor kesehatan pelabuhan. Setelah mereka memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia, sehat, baru ke Imigrasi untuk pemeriksaan dokumen keimigrasian dan setelah memenuhi persyaratan, mereka keluar dari Imigrasi,” jelas Romi, Jumat (23/4/2021).